Ketua DPP Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GMPP) Kalimantan, Syahridi.
PALANGKA RAYA – Kegaduhan di lokasi proyek penguatan tebing Sungai Bengaris, Kabupaten Barito Utara, berbuntut panjang.
Dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan justru membuka sorotan lebih besar, apakah proyek tersebut sedang ditutup-tutupi?.
Ketua DPP Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GMPP) Kalimantan, Syahridi, angkat suara keras.
Ia mempertanyakan kegaduhan yang terjadi di proyek pemerintah tersebut, terutama terkait munculnya oknum yang tidak memiliki kapasitas resmi namun berani menghalangi kerja jurnalistik.
“Ini yang jadi pertanyaan publik, kenapa harus gaduh? Kenapa harus ada yang menghalangi wartawan? Kalau proyek itu berjalan sesuai aturan, harusnya terbuka, bukan malah ditutup-tutupi,” tegas Syahridi.
Peristiwa bermula saat seorang wartawan media online, Wanto, melakukan investigasi di lokasi proyek penguatan tebing di samping APMS Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu. Alih-alih mendapatkan informasi, ia justru dihadang seorang pria yang mengaku sebagai orang tua dari kontraktor pelaksana.
Tak hanya menghalangi, oknum tersebut juga didugamelontarkan kalimat bernada rasis disertai ancaman. Aksi ini sontak memicu kecaman, terlebih terjadi di ruang publik yang dibiayai oleh uang negara.
Bagi Syahridi, kemunculan sosok di luar struktur resmi proyek yang bertindak arogan justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
“Aneh, orang yang tidak punya kewenangan tiba-tiba tampil seolah-olah punya kuasa. Ini bukan sekadar intimidasi, tapi patut diduga ada upaya menutup akses informasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, proyek pemerintah tidak boleh alergi terhadap pengawasan, apalagi dari pers yang memiliki fungsi kontrol sosial. Jika peliputan dihalangi, publik berhak curiga.
“Kalau pekerjaan itu benar dan sesuai kontrak, kenapa takut diliput? Justru transparansi itu yang harus ditunjukkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Syahridi mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Barito Utara dan instansi terkait, untuk tidak tutup mata terhadap insiden ini.
Tak hanya itu, Syahridi juga meminta aparat penegak hukum untuk memantau secara serius dugaan praktik premanisme yang disinyalir kerap “dipasang” di sejumlah titik proyek pembangunan. Ia menilai, keberadaan oknum-oknum tersebut berpotensi sengaja digunakan untuk membatasi akses informasi dan mengintimidasi pihak luar, termasuk wartawan.
“Kalau memang ada pola memasang orang-orang tertentu di setiap proyek untuk menghadang dan menekan pihak luar, ini berbahaya. Ini bukan hanya soal intimidasi, tapi sudah mengarah pada praktik premanisme yang sistematis dan mencederai prinsip transparansi pembangunan,” tegasnya.
Ia mendesak aparat tidak hanya berhenti pada penanganan insiden di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pola yang lebih luas di balik praktik tersebut.
“Penegak hukum harus hadir. Jangan sampai proyek-proyek pemerintah dijaga oleh oknum tak bertanggung jawab yang justru membuat pekerjaan jadi tertutup dan rawan penyimpangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius. Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah. GMPP meminta aparat penegak hukum segera turun tangan, tidak hanya mengusut dugaan intimidasi, tetapi juga membuka secara terang benderang pelaksanaan proyek yang kini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
