Belum genap setahun berdiri, proyek drainase sekunder di kawasan Depsos Bawah, Kota Balikpapan, justru menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius. Retakan di sejumlah bagian konstruksi memunculkan kecurigaan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Proyek pembangunan drainase tipe DPT (Dinding Penahan Tanah) sepanjang kurang lebih 145 meter itu diketahui menelan anggaran Rp3.617.996.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Ratu Joyo Wangi, Surabaya, dengan masa pengerjaan 180 hari kalender.
Namun di lapangan, kondisi bangunan mulai memperlihatkan kerusakan fisik yang memicu dugaan adanya praktik manipulasi teknis dalam proses pengerjaan.
Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan (GMPP), Syahridi, secara terbuka menuding adanya dugaan konspirasi antara pihak kontraktor dengan unsur di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Timur.
“Ada indikasi konspirasi pekerjaan antara pihak dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kontraktor pelaksana. Hasil investigasi kami menunjukkan banyak pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata Syahridi kepada kaltimnews.co, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, temuan lapangan pada 10 September 2025 menunjukkan sejumlah penyimpangan serius pada struktur pembesian yang seharusnya menjadi tulang kekuatan bangunan.
Pada bagian TP-1 D16, misalnya, jarak pemasangan besi yang dalam spesifikasi teknis seharusnya 200 mm, justru ditemukan berada pada rentang 250 hingga 300 mm.
Perubahan tersebut mungkin terlihat kecil di atas kertas, namun dalam proyek sepanjang ratusan meter, selisih 50 hingga 100 mm per batang besi bisa berakumulasi menjadi pengurangan material dalam jumlah besar.
“Efek dominonya sangat besar. Dalam satu ruas proyek saja, pengurangan jarak pembesian bisa menghasilkan keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu,” ujar Syahridi.
Temuan serupa juga disebut terjadi pada bagian lain struktur proyek. Pada TP-2, jarak pembesian juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Bahkan pada TP-3 D16 dan TP-4 D16, pergeseran jarak pembesian disebut mencapai 100 hingga 130 mm per batang.
Tidak hanya soal jarak pemasangan, dugaan pengurangan jumlah besi juga ditemukan pada beberapa bagian struktur.
Pada sektor TB-1 D13, jumlah tulangan besi yang seharusnya 36 batang, di lapangan hanya ditemukan 20 batang besi. Sementara pada TB-2 D13, dari kebutuhan 24 batang, hanya dipasang 18 batang.
“Dari item tersebut jelas terdapat selisih pembesian seperti misalnya TB-1 D13 (16 Batang Selisih), dan TB-2 D13 (6 Batang Selisih),” terangnya.
Jika seluruh perubahan tersebut diakumulasi, maka jumlah besi yang digunakan berpotensi jauh lebih kecil dari yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dalam dokumen spesifikasi teknis yang dikeluarkan Dinas PUPR Kaltim, total kebutuhan besi untuk proyek tersebut tercatat mencapai 55.495,2 kilogram.
Namun temuan investigasi lapangan justru memunculkan dugaan bahwa sebagian material tidak digunakan sesuai rencana.
Penyimpangan juga disebut terjadi pada pekerjaan beton. Dalam dokumen teknis, ketebalan ready mix beton ditetapkan 20 sentimeter, namun di beberapa bagian proyek hanya ditemukan ketebalan sekitar 15 sentimeter.
“Jika mengacu pada spesifikasi teknis, ini jelas indikasi kecurangan yang berpotensi merugikan negara,” tegas Syahridi.
Selain dugaan pengurangan volume fisik, GMPP juga menyoroti adanya indikasi rekayasa dokumen proyek.
Syahridi menyebut pihak kontraktor bersama konsultan pengawas diduga melakukan manipulasi pada laporan mingguan, laporan bulanan, hingga As-Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Jika dugaan tersebut benar, maka dokumen proyek yang seharusnya menjadi alat pengawasan justru berubah menjadi alat untuk menutupi penyimpangan.
“Tidak heran jika konstruksi ini cepat mengalami kerusakan. Pengurangan volume fisik, terutama pada pembesian, pasti berdampak langsung pada kekuatan bangunan,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, GMPP bersama Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Timur telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek ini kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek drainase tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan proyek.
Sebelum melaporkan kasus ini ke Kejati Kaltim, pihak GMPP mengaku telah dua kali mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada instansi terkait.
Surat pertama bernomor 07/DPP/GMPP-KALIMANTAN/II/2026 tertanggal 27 Januari 2026, disusul surat kedua bernomor 18/DPP/LSM/GMPP-KALIMANTAN/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Namun hingga kini, kedua surat tersebut disebut tidak mendapatkan respons.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana daerah dalam jumlah besar untuk proyek infrastruktur yang seharusnya memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Jika dugaan manipulasi spesifikasi ini terbukti, maka proyek drainase yang seharusnya menjadi solusi penanganan banjir justru berpotensi menjadi contoh buruk tata kelola pembangunan (*/Rief/Kaltimnews.co)
